Legalitas KOWANI Provinsi DKI Jakarta

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi DKI Jakarta merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi DKI Jakarta
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi DKI Jakarta disahkan oleh Notaris Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi DKI Jakarta

Surat Keputusan Wali Provinsi DKI Jakarta

SK Wali Provinsi DKI Jakarta tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi DKI Jakarta

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.

2024Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta

Status Organisasi

KOWANI Provinsi DKI Jakarta berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kedudukan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi DKI Jakarta.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi DKI Jakarta di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi DKI Jakarta disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi DKI Jakarta tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi DKI Jakarta berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi DKI Jakarta.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi DKI Jakarta.

Sejak kapan KOWANI Provinsi DKI Jakarta sah secara hukum?

KOWANI Provinsi DKI Jakarta sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi DKI Jakarta disahkan oleh Wali Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan.